Pada 3 September 2024, isu pelecehan seksual di lingkungan kampus masih menjadi perhatian serius. Sebagai langkah nyata, pihak kampus POLKESKA Bali membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dan civitas akademika.
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala tindakan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis, serta mengganggu proses pendidikan yang aman. Pembentukan Satgas PPKS di POLKESKA Bali menegaskan komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Fokus terhadap Pencegahan dan Penanganan di lingkungan kampus diperlukan agar menjadikan tempat ternyaman mahasiswa untuk belajar, menimba ilmu dan mengembangkan potensi yang dimiliki.
Pencegahan meliputi:
1. Pembuatan Media Informasi
2. Sosialisasi PPKS di Polkeska
3. Survey
a. Mahasiswa;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. Warga kampus; dan
e. masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Penanganan meliputi:
1. Wawancara
2. Hotline pelaporan kasus KS
3. Pendampingan korban
4. Follow up kasus KS
a. pendampingan;
b. pelindungan;
c. pengenaan sanksi administratif; dan
d. pemulihan Korban.
referensi :
1. Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
2. PERMENDIKBUD RI NOMOR 82 TAHUN 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan
3. PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 30 TAHUN 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
4. Buku Pedoman Pelaksanaan PERMENDIKBUDRISTEK RI Nomor 30 Tahun 2021
5. UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
6. Buku Pedoman PPKS Polkeska Bali 2023