
Komisi Etik Penelitian Kesehatan
Politeknik Kesehatan Kartini Bali
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Politeknik Kesehatan Kartini Bali merupakan lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan sesuai dengan prinsip etik. Komisi etik ini terbentuk sejak bulan Januari tahun 2023. Peran KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali sebagai berikut :
- Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian
- Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian
- Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan
Struktur Organisasi

Seluruh reviewer KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh KEPPKN.
Dokumen-Dokumen Kelengkapan Kaji Etik

Rincian Pembiayaan Kaji Etik Penelitian di KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali

PEMBAYARAN KE NO. REK :
AN. YAYASAN KARTINI BALI
BNI 090 827 9287
Berikut merupakan link google form yang dapat digunakan untuk mengajukan penelitian pada peneliti Tahun Ajaran 2024/2025:
Pengajuan Protokol Etik Politeknik Kesehatan Kartini Bali (Mahasiswa) RPL : https://forms.gle/vPm2AxGspCNjP5cy9
Pengajuan Protokol Etik Politeknik Kesehatan Kartini Bali (Dosen / Peneliti External) : https://forms.gle/6zMA4hsoQ4QLaQ3G8
Pengajuan Protokol Etik Politeknik Kesehatan Kartini Bali (Mahasiswa) : https://forms.gle/abpzjZQ8TbbaJTaR7
Revisi Protokol Etik Politeknik Kesehatan Kartini Bali (Dosen / Peneliti External) : https://forms.gle/KdU1SRkuM5hafPUBA
Revisi Protokol Etik Politeknik Kesehatan Kartini Bali (Mahasiswa) : https://forms.gle/8uAinq5nRqtC8VZs9
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan,
peneliti dapat mengirimkan pesan ke email KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali di [email protected] atau menghubungi kontak berikut :
Kadek Widiantari di No 081 999 003 069
Ni Made Rai Widiastuti di No 081 706 75452







