

Komisi Etik Penelitian Kesehatan
Politeknik Kesehatan Kartini Bali
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Politeknik Kesehatan Kartini Bali merupakan lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan sesuai dengan prinsip etik. Komisi etik ini terbentuk sejak bulan Januari tahun 2023. Peran KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali sebagai berikut :
- Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian
- Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian
- Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan
Struktur Organisasi

Seluruh reviewer KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh KEPPKN.
Dokumen-Dokumen Kelengkapan Kaji Etik
* Klik Judul untuk membuka file
- Form 1 – Protokol Mutakhir Etik
- Form 2 – Check List 7 Standar Dan Indikator
- Form 3 – Surat-Pernyataan Peneliti
- Form 4 – Informed Consent Politeknik Kesehatan Kartini Bali
- Form 5 – Cover Protokol 2023
- Form 6 – Surat Pengantar Etik Dari Pembimbing (Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kartini Bali)
- Form 7 – Contoh Surat Pengantar Kelaikan Etik (Peneliti Luar)
- Form 8 – Contoh Informed Consent Politeknik Kesehatan Kartini Bali
- Contoh Protokol Penelitian Skripsi
- Contoh Protokol Penelitian LTA/cOC
Rincian Pembiayaan Kaji Etik Penelitian di KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali

PEMBAYARAN KE NO. REK :
AN. YAYASAN KARTINI BALI
BNI 090 827 9287
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan,
peneliti dapat mengirimkan pesan ke email KEPK Politeknik Kesehatan Kartini Bali di kepk.pkkb@gmail.com atau menghubungi kontak berikut :
Kadek Widiantari di No 081 999 003 069
Ni Made Rai Widiastuti di No 081 706 75452
Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Etik Dasar Lanjut & Pembentukan KEPK





Develop with ♥ by Unit IT Poltekkes Kartini Bali